Kamis, 09 Mei 2013

Inkar al-Sunnah; Periode Klasik




I.       Pendahuluan
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa hadits/ sunnah adalah sumber utama dalam ajaran Islam setelah al-Qur’an. Hal ini terjadi karena petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam al-Qur’an banyak yang bersifat umum dan global, sehingga memerlukan penjelasan dan penafsiran. Tugas untuk menjelaskan kandungan al-Qur’an dan cara-cara pelaksanaannya dibebankan oleh Allah kepada Rasulullah melalui hadits-hadits atau sunnahnya. Oleh sebab itu, pantaslah Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa “tidak akan ada sunnah tanpa al-Qur’an, sebab al-Qur’an tidak akan dapat dioperasionalkan tanpa memperhatikan penjelasan sunnah”.
Seiring dengan perkembangan waktu dan perubahan sejarah, setelah Nabi saw. wafat, sunnah sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an mendapat tantangan, ada yang memalsukan dan ada pula yang menolak otoritas sunnah sebagai sumber hukum Islam baik secara keseluruhan, maupun sebahagian kecil. Kelompok yang mengingkari sunnah ini disebut dengan kelompok inkar al- sunnah. Mereka hanya berpegang kepada al-Qur’an saja baik dalam menyelesaikan masalah yang sifatnya muamalah maupun yang bersifat ibadah.
Pertanyaannya yang muncul kemudian adalah, kapan kelompok ini muncul pertama kali? Apa yang melatarbelakangi kemunculan faham ini, padahal sudah menjadi kesepakatan bersama  bahwa hadits/ sunnah memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an, sehingga dia menjadi sumber yang kedua dalam ajaran Islam? Lalu bagaimana tanggapan ulama ketika mereka memproklamirkan diri bebas dari petunjuk sunnah Nabi saw.? Untuk menjawab permasalah-permasalah ini maka penulis mencoba mengulasnya dalam makalah singkat ini yang berjudul ”Inkar al-Sunnah; Periode Klasik.
Sebenarnya awal munculnya faham inkar al-sunnah ini dalam Ensiklopedi Islam dibedakan kepada dua masa, yaitu inkar al-sunnah  tempo dulu atau zaman klasik (munkir as-sunnah qadim) dan inkar al-sunnah periode abad modern (munkir as-sunnah hadits). Dalam makalah ini penulis hanya  akan menyajikan hal-hal yang berkenaan dengan inkar al-sunnah pada masa klasik. Sedangkan inkar sunnah  pada masa modern akan dibahas dalam  makalah selanjutnya. Mudah-mudahan makalah sederhana ini dapat menambah wawasan kita.
II.      Pembahasan
            1.      Pengertian Inkar al-Sunnah
Ingkar sunnah terdiri dari dua kata yaitu Ingkar dan Sunnah. Ingkar, Menurut bahasa, artinya “menyangkal, tidak membenarkan atau tidak mengakui dan orangnya disebut dengan mungkir”,[1] berasal darikata kerja, ankara-yunkiru. Menurut Ragif al Isfahani, inkar berarti “penolakan hati terhadap hal-hal yang tidak tergambar olehnya, baik berupa  penolakan  dengan  lidah  sebagai  ungkapan  hati ( kebodohan ), maupun penolakan dengan lidah sedangkan hati mengakui.”[2]
Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Sedangkan secara terminologi Ulama hadits mendefenisikan sunnah sebagai semua yang muncul dari Rasulullah baik itu perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat kemanusiaan atau akhlak atau jalan baik sebelum menjadi rasul atau sesudahnya.[3]
Dari gabungan dua kata di atas (inkar dan sunnah), maka secara Secara definitif Ingkar al-Sunnah dapat diartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber dan dasar syari’at Islam.[4]
Sedangkan pengertian inkar al-sunnah secara terminology dalam kajian ulum al-Hadits banyak pakar  yang mencoba memberikan definisikannya. Beberapa pendapat tersebut yang dianggap penting dan defenitif  menurut penulis adalah sebagaimana berikut:
1)      Dalam Ensiklopedi Islam yaitu  “orang-orang yang menolak sunnah atau hadits Rasulullah saw. sebagai hujjah dan sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.”[5]
2)      Edi Safri mendefenisikan bahwa inkar al-sunnah adalah kelompok-kelompok tertentu yang menolak otoritasnya (sunnah) sebagai hujjah atau sumber ajaran agama yang wajib ditaati dan diamalkan”.[6]
3)      Sementara itu Lukmanul Hakim  mendefenisikan bahwa ingkar al-sunnah adalah gerakan dari kelompok- kelompok umat Islam sendiri yang menolak otoritas sunnah sebagai hukum atau sumber ajaran agama Islam yang wajib dipedomani dan diamalkan.[7]
4)      Menurut Mustafa al- Siba`i yang dimaksud inkar al-sunnah ialah  pengingkaran karena adanya keraguan tentang metodologi kodifikasi sunnah yang menyangkut kemungkinan bahwa para perawi melakukan kesalahan atau kelalaian atau muncul dari kalangan para pemalsu dan pembohong.[8]
5)      Orang-orang yang tidak mengakui atau menolak menjadikan sunnnah Rasulullah saw. Sebagai rujukan dalam beribadah (beramal), baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah. Dengan kata lain mereka  hanya menjadikan al-Qur’an sebagai sebagai pegangan atau dalil dalam melakukan kegiatan keagamaan.[9]
Berdasarkan beberapa defenisi yang disebutkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa inkar al-sunnah adalah orang, kelompok dan paham yang menolak eksistensi sunnah sebagai sumber hukum Islam  atau hujjah yang wajib ditaati dan diamalkan umat Islam, yang hal ini otomatis akan berimplikasi pada pelaksanaan ibadah yang mereka lakukan, baik itu ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah. Hal ini dilatarbelakangi oleh keraguan orang atau kelompok tertentu tentang metodologi kodifikasi sunnah yang menyangkut kemungkinan bahwa para perawi melakukan kesalahan atau kelalaian atau muncul dari kalangan para pemalsu dan pembohong 
Definisi di atas juga mengindikasikan bahwa inkar al-sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum Islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunnah yang diingkari adalah sunnah yang sahih baik secara subtansial yakni sunnah praktis pengamalan Alqur’an (sunnah ‘amaliyah) atau sunnah formal yang dikodifikasikan para ulama meliputi perbuatan, perkataan, dan persetujuan Nabi. Bisa jadi mereka menerima sunnah secara substansial tetapi menolak sunnah formal atau menolak seluruhnya.
Hal ini diperjelas oleh Imam Syafi’i bahwa pada hakikatnya mereka disebut sebagai penganut faham inkar al-sunnah itu terdiri atas tiga kelompok dengan  tiga sikap yang berbeda, yaitu:
1.      Mereka yang mneolak hadits-hadits Rasulullah secara keseluruhan, baik yang mutawatir maupun ahad, baik sahih maupun tidak.
2.      Mereka yang menolak hadits-hadits Rasulullah, kecuali hadits-hadits yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam al-Qur’an.
3.      Mereka yang menolak hadits ahad dan hanya menerma hadits mutawatir saja.[10]
Berdasarkan pengelompokan di atas terlihat bahwa ingkar al-sunnah bukan berarti haya mengingkari sunnah secara keseluruhan, tetapi juga sebagiannya. mereka bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah mutawatirah dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal yang sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dari pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampai kepadanya, atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
Dengan demikian muncul pertanyaan, kenapa Syafi’i membaginya ke dalam tiga kelompok ini? Kuat dugaan, Syafi’i melihat fenomena ingkar al-Sunnah berdasarkan sejarah perkembangan ingkar  al-Sunnah tersebut sepanjang yang dapat di deteksi dari perilaku orang-orang atau kelompok yang menyatakan diri sebagai orang atau kelompok yang sunnah Rasul tidak dijadikan sebagai  rujukan dalam melakukan kegiatan keagamaan.
Setiap  kelompok dari kelompok munkir al-sunnah mempunyai argumen sendiri, yang mendukung dan menguatkan gerakan mereka. Kalau dilihat secara   global sebenarnya gerakan inkar sunnah hanya dua kelompok saja,  yaitu kelompok  yang mengingkari seluruh sunnah, dan kelompok yang mengingkari sunnah ahad dan menerima sunnah mutawatir, karena antara kelompok pertama dan kedua yang ada pada pengelompokan di atas tadi pada prinsipnya sama, karena kelompok pertama inkar kepada sunnah dan hanya berpegang kepada al-Qur’an saja dan kelompok kedua inkar kepada sunnah kecuali sunnah yang ada kandungan nash al-Qur’an.
Sulit dibayangkan bagaiman sistem  beribadah dan beramal bagi mereka yang menolak smunnah Rasul, karena pada dasarnya sunnah berfungsi menjelaskan al-Qur’an, karena al-Qur’an berisi aturan (perintah dan larangan) yang masih global dan membutuhkan penjelasan yang lebih lanjut, keterangan dan rincian dari Rasulullah yang dinamakan hadits.

             2.      Sejarah Kemunculan Inkar Sunnah (Periode Klasik)
Mengenai akan munculnya kelompok inkar sunnah sebenarnya jauh sebelumnya Rasulullah telah mewanti-wanti, bahwa pada suatu sa’at akan muncul orang-orang yang merasa cukup berpegang kepada al-Qur’an saja, hal ini terlihat dalam sebuah hadits yang  diriwayatkan oleh Ahmad Bin Hambal:
حدثنا يزيد بن هارون قال أخبرنا حريز عن عبد الرحمن بن أبي عوف الجرشى عن المقدام بن معدوى كرب الكندى قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ألا إنى أوتيت القرآن ومثله معه لا يوشك رجل على أريكته يقول عليكم بالقرآن فما وجدتم فيه من حلال فأحلوه وما وجدتم فيه من حرم فحرموه.[11]
Artinya: “Yazin bin Harun menceritakan kepada kami…..Rasulullah saw. bersabda: ingatlah, al-Qur’an dan hal yang seperti al-Qur’an-yaitu hadits- telah diturunkan kepadaku. Waspadalah! Kelak akan muncul orang yang perutnya kentyang, ia bermalsa-malas di atas kursinya. Ia mengatakan; pakai al-Qur’an saja, apabila di situ ada keterangan yang menghalalkan maka halalkanlah, dan jika mengharamkan maka haramkanlah.” (HR: Ahmad)
Mengenai kapan munculnya pertama kali kelompok inkar sunnah  ini tidak dapat diketahui dengan pasti. Berdasarkan fakta sejarah bahwa di zaman Rasulullah saw. tidak ada umat Islam yang menolak sunnah Nabi sebagai salah satu sumber hukum dalam  Islam. Artinya tidak ada bukti sejarah yang dapat diperpegangi   untuk menjelaskan bahwa apada masa Rasulullah telah muncul kelompok yang mengingkari sunnah tersebut. Demikian pula di zaman khulafahur al- Rasyidin (632-661 M) dan masa Bani Umayyah (661 – 750 M) belum ada tampak secara nyata kelompok yang menginkari sunnah Nabi sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur`an.[12]
Menurut Imam Syafi’i, kelompok inkar al-sunnah muncul di penghujung abad ke dua atau awal abad ketiga Hijriyah pada saat pemerintah Bani Abbasiyah (750 – 932 M). Pada masa ini mereka telah menampakkan diri sebagai kelompok tertentu dan melengkapi diri dengan berbagai argument untuk mendukung pahamnya untuk menolak eksistensi dan otoritas sunnah sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan.[13]
Pada zaman itu, paham yang menginkari sunnah belum dapat diidentifikasi berasal dari kelompok mana karena Imam Syafi’i tidak menjelaskan namanya akan tetapi  ia mengisyaratkan bahwa mereka kebanyakan berada di Basrah (Irak). Kelompok inilah yang ditentang Imam Syafi’i dengan gigih memperjuangkan sunnah sehingga ia dijuluki Nashir al-Sunnah (pembela sunnah). Karena kesungguhan Imam Syafi’i memperjuangkan sunnah dengan berbagai argument akhirnya ia berhasil menyadarkan para penginkar sunnah dan membendung gerakan inkar al-sunnah dalam waktu yang sangat panjang. [14]
Namun demikian, dari beberapa literatur  disebutkan bahwa embrio inkar al-Sunnah tersebut telah ada sejak masa  sahabat. Menurut M.M. Azhami bibit munculnya faham inkar al-sunnah sudah ditemukan pada masa sahabat di daerah Irak. Hal ini berdasarkan kepada beberapa riwayat yang menjelaskan adanya sahabat yang tidak menaruh perhatian terhadap kedudukan sunnah sebagai sumbera ajaran agama. Di antara riwayat tersebut adalah ketika Imran bin Husain mengajarkan hadits, ada seseorang yang minta agar tidak ush mengajarkan hadits, tetapi cukup al-Qur’an saja. Lalu Imran menjawab “Kamu dan sahabat-sahabatmu dapat membaca al-Qur’an, maukah kamu mengajarkan shalat dan syarat-syaratnya kepadaku? Atau zakat dan syarat-syaratnya?. Kamu sering absen padahal Rasulullah telah mewajibkan zakat begini-begini. Lalu orang tadi menjawab: “terima kasih engkau telah mengidupkan kesadaran saya.[15]
Hal serupa juga terjadi pada Umayyah bih Khalid, diman ia mencoba mencari seluruh permasalahan dengan merujuk kepada al-Qur’an saja. Akhirnya ia berkata Abdullah bi Umar bahwa di dalam al-Qur’an ia hanya menemukan masalah shalat di rumah dan shalat pada waktu perang saja, sedang masalah shalat dalam perjalanan tidak ditemukan. Abdullah bin Umar menjawab, “wahai kemenakanku, Allah telah mengutus Muhammad saw. dan kita tidak tahu apa-apa, kita hanya mengerjakan apa yang Nabi kerjakan.[16]
Kedua riwayat di atas menjelaskan tentang bibit munculnya inkar al-sunnah di masa sahabat, sedang inkar al-sunnah itu sebdiri muncul pertama kali di penghujung abad kedua hijriah. Gerakan itu muncul dalam bentuk kelompokm tertentu dan telah melengkapi diri dengan berbagai argumen untuk mendukung pendirian mereka menolak otoritas hadits Nabi SAW sebagai hujjah atau sumber ajaran agama yang wajib diperpegangi dan diamalkan.
Pada masa selanjutnya, dalam berbagai bentuk, ingkar al-Sunnah ini terus berkembang sampai hari ini. Berdasarkan informasi dari kitab al-farq baina al-firaaq karangan Abdul Qadir al-Bagdadi, Mustafa al-Siba’i berkesimpulan bahwa kaum Khawarij termasuk kelompok ingkar al-Sunnah. Khawarij berpendapat bahawa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat sebelum terjadinya fitnah yaitu pergolakan yang terjadi antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah, diterima sebagai dalail dalam hadits yang mereka (shabat) riwayatkan tidak dapat diterima.[17]  Berbeda dengan al-Siba’i, M.M. Azami menganggap al-Siba’i terlalu tergesa-gesa. Untuk itu pernyataan al-Siba’i perlu ditinjau kembali. Setidaknya perlu dilacak lagi informasi lain  yang mendukung data yang menyatakan bahwa Khawarij  dapat dikatakan Mungkir al-Sunnah.
Pendapat M.M. Azami sangat beralasan, yang mana disebabkan oleh berbagai pergolakan yang terjadi pada zamannya telah menyebabkan kitab-kitab yang ditulis oleh kaum Khawarij sudah punah bersamaan dengan hilangnya kelompok ini dari percaturan politik, kecuali sekte Ibadhiyah, yang merupakan salah satu sekte yang ada dalam kelompok Khawarij. Dari sekti Ibadhiyah ini, setelah dilakukan pelacakan yang serius terhadap tulisan-tulisannya, diketahui bahwa mereka menerima hadits nabawi.di antara mereka juga diketahui pernah meriwayatkan hadits-hadits yang berasal dari Ali, ‘Aisyah, Usman, abu Hurairah, Anas bin Malik dan lainnya.[18]
Selanjutnya, Muhammad al-Khudari berpendapat bahwa orang-orang yang dihadapi oleh Imam Syafi’i dari kalangan teolog Mu’tazilah karena diketahui dalam sejarah Basrah saat itu merupakan pusat kegiatan ilmu pengetahuan yang menyangkut ilmu kalam. Di kota inilah berkembang  paham  dan  tokoh - tokoh  Mu’tazilah  yang  dikenal  aliran rasional dalam Islam dan banyak mengkritik ahli hadits. Jadi awal munculnya gerakan inkar al-sunnah menurut pendapat al-Khudari adalah kelompok aliran Mu’tazilah.[19]
Abu Zahrah menolak tuduhan asal mula munculnya aliran inkar al-sunnah yang dimotori oleh Mu’tazilah karena mereka tetap mengakui dan menerima  hadits-hadits Rasulullah sebagai sumber hukum Islam. Tetapi menurut Abu Zahrah bahwa inkar al-sunnah adalah orang-orang zindik yang lahirnya meyakini Islam tetapi batinnya ingin menghancurkan Islam.[20]
Dari keterangan di atas tampaknya yang paling dapat diterima awal munculnya kelompok inkar al-sunnah berawal dari kelompok kaum zindik bukan dari kelompok Mu’tazilah karena aliran mereka tetap meyakini dan menerima hadits Rasulullah sebagai hujjah atau sumber hukum Islam walaupun terkadang meragukan keshahihan suatu hadits atau menolak hadits yang tidak memenuhi standar penilaian mereka. Oleh sebab itu meragukan tingkat keshahihan suatu hadits tidak berarti menolak eksistensi dan otoritas sunnah sebagai sumber hukum Islam.

             3.      Aliran Islam dan Inkar al-Sunnah
Tentang  siapa penmgingkar sunnah dan dari golongan mana, penulis tidak dapat menyebutkannya satu-persatu dalam makalah ini, karena tidak ada literatur yang menerangkan secara rinci siapa-siapa dan dari golongan mana yang termasuk pengingkar sunnah pada periode klasik ini. Imam Syafi’i sendiri yang hidup pada masa munculnya gerakan pengingkar sunnah ini tidak menyebutkan dan merinci siapa-siapa yang terlibat ini. Namun di sini penulis akan mengulas sedikit mengenai tanggapan aliran-aliran theology Islam yang berkembang pada masa ini terhadap sunnah, seperti Khawarij, Mu’tazilah, dan Syi’ah.
a)      Pandangan Khawarij terhadap sunnah
Khawarij muncul pada masa sahabat, yaitu pada  masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mereka pada mulanya merupakan pengikut Ali, namun mereka memisahkan diri/ keluar dari kelompok Ali karena tidak setuju dengan cara tahkim yang dipergunakan Ali dalam menyelesaikan pertikaian antara kelompok Ali dan Mu’awiyah pada perang Siffin. Sehingga kelompok Ali pun memerangi kelompok khawarij ini. Dalam satu peperangan antara Khawarij dengan kelompok Ali, salah seorang pengikut Khawarij yaitu Abd. Al-Rahman bin  Muljam dapat membunuh Ali.[21]
Menurut al-Siba’i bahwa kaum Khawarij memandang bahwa semua sahabat sebelum terjadinya fitnah adalah jujur. Tapi kemudian setelah terjadinya fitnah mereka mengkafirkan Ali, Usman, mereka yang terlibat dalam peristiwa Unta dan dalam tahkim serta siapa saja yang menerima tahkim itu dan dapat membenarkannya. Mulai saat itu Khawarij menilai bahwa sahabat tidak lagi dipercaya.
Dari ungkapan di atas nampaknya al-Siba’i condong mengatakan bahwa kaum Khawarij menolak dan mengingkari haadits-hadits nabi yang diriwayatkan oleh bebrapa sahabat setelah terjadinya fitnah, khususnya Ali, Usman, dan sahabat yang terlibat dalam perang Unta (Jamal) serta mereka yang terlibat dalam tahkim dan mneyetujuinya. Kalau benar demikian maka Khawarij termasuk ke dalam golongan pengingkar sunnah, walaupun bukan kategori pengingkar sunnah yang dikemukakan imam Syafi’i.
Menurut Azami pendapat al-siba’i ini perlu ditinjau lagi, karena kitab-kitab yang ditulis oleh kaum Khawarij telah punah seiring punahnya golongan ini, yang ada hnaya kelompok Ibadhiyah.[22] Berdasarkan kitab-kitab yang dikarang oleh kelompok ini ternayata mereka menerima hadits Nabi dan mereka meriwayatkan hadits-hasits yang diperoleh dari Ali, Usman, ‘Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lainnya.mereka juga menerima hadits ahad.
Nampaknya Azami berusaha mengungkapkan bukti bahwa kaum Khawarij tidak anti terhadap hadits, baik sebelum tahkim maupun sesudahnya. Menurut penulis pendapat al-Siba’I dan Azami ada benarnya. Bisa jadi kelompok Khawarij yang ekstrim  yang muncul pada saat terjadinya tahkim tidak percaya pada sahabat yang terlibat dalam tahkim dan menolak semua hadits yang mereka riwayatkan, sedangkan Ibadhiyah adalah kelompok kawarij yang moderat, kemungkinan besar mereka menerima dan mengamalkan hadits baik sebelum tahkim maupun sesudahnya.
b)      Pandangan Mu’tazilah terhadap sunnah
Sulit memastikan sikap kaum Mu’tazilah terhadap sunnah, karena ada kesimpang-siuran informasi yang diperoleh. Kemjungkinan besar di antara sekte-sektte Mu’tazilah ada yang memakai sunnah dan ada yang menolak seperti yang dikemukakan oleh al-Siba’I, al-Nadhdham salah seorang pemuka Mu’tazilah (Abu ishaq bi Yasar) mengingkari riwayat tentang mukjizat Nabi saw. seperti beliau membelah rembulan, bertasbihnya kerikil di tangan beliau, dan memancarnya air dari celah-celah jemari beliau. Ini salah satu contoh bahwa ada kelompok dari mu’tazilah yang mengingkari sunnah. Di pihak lain banyak pemika Mu’tazilah yang menyalahkan al-Nadhdham, bahkan menganggap al-Nadhdham itu kafir.[23] 
c)      Pandangan kaum syi’ah terhadap sunnah
Syi’ah adalah aliran politik pendukung Ali, yang sudah muncul pada akhir pemerintahan Usman, kemudian berkembang pada masa Ali. Kelompok Syi’ah menganggap bahwa mayoritas sahabat setelah Nabi wafat sudah murtad, mereka mendiskualifikasi Abu bakar, Umar, dan Usman serta umumnya para sahabat yang mengikuti mereka begitu juga sahabat-sahabat yang terlibat perampasan kekuasaan dari Ali . oleh karena itu kaum Syi’ah tidak mau menerima hadits dari shabat kecuali dari penginkut Ali dan Ahl al-Bait.[24]
Jadi sangat sedikit hadits-hadits dari sahabat yang diterima oleh kelompok Syi’ah. Namun dalam hal ini kita sulit memvonis bahwa kaum Syi’ah adalah munkir al-Sunnah, karena metode penilaian sunnah sudah berbeda. Mereka menganggap bahwa mereka mengikuti sunnah Nabi, tetapi sunnah yang diriwayatkan oleh Ahl al-Bait.
Luqmanul Hakim menyatakan bahwa Syi’ah tidak terlibat dengan gerakan inkar al-sunnah dengan bebrapa pertimbangan:
1.      Ada bebrapa sekte Syi’ah yang telah menyimpang dari ajaran Islam, dan sudah dianggap kafir oleh kelompok syi’ah yang lain, meskipun mereka tidak menerima hadits mereka tidak bisa disebut kelompok pengingkar sunnah karena mereka juga telah meyalahi al-Qur’an. Sedangkan yang disebut kelompok inkar al-sunnah adalah kelompok yang berpegang kepada al-Qur’an saja dan menyampingkan sunnah.
2.      Aliran-aliran syi’ah yang moderat seperti Itsna Asyariyah, tetap menerima dan mengamalkan hadits, meskipun sistem penilaian dalam penerimaan sunnnah berbeda dengan ulama hadits yang lain.[25]

            4.      Argumen Pengingkar Sunnah
Pada zaman imam Syafi’i (wafat 204 H/ 820 M), golongan inkar al-sunnah telah muncul. Al-Syafi’i telah menulis bantahan terhadap argumen-argumen meraka dan membuktikan keabsahan hadits sebagai salah satu sumber ajaran islam. Ulama pada masa berikutnya mengelar  Imam Syafi’i sebagai “pembela hadits” (nashir al-hadits) atau “pembela sunnah” (nashir al-sunnah; multazim al-sunnah). Sesudah zaman al-Syafi’i, masih timbul juga golongan inkar sunnah tersebut. Mereka menyatakan, sumber ajaran islam itu hanya satu macam saja, yakni al-Qur’an. Demikian juga di Indonesia dan Malaysia, muncul orang yang mengaku beragama islam tetapi berfaham inkar sunnah.
Di antara faktor yang mendorong munculnya faham inkar sunnah tersebut ialah ketidak fahaman mereka terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan ilmu hadits. Faktor ini tidak hanya terlihat  pada mereka yang berfaham inkar sunnah pada masa al-Syafi’i saja, melainkan juga pada masa berikutnya, termasuk di dalamnya kelompok pengingkar sunnah di Indonesia dan Malaysia.
Secara keseluruhan argumen-argumen yang di ajukan oleh pengingkar sunnah memang cukup banyak. Argumen-argumen tersebut dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Yaitu argumen naqli (qur’an dan hadits Nabi) dan non-naqliy.
Argumen  naqli yang mereka kemukakan cukup bayak juga, yang terpenting diantaranya adalah:
1.      و أنزلنا عليك الكتب تبيــــانا لكل شيء...... (النحل: 89)
Artinya: “Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk meenjelaskan segala sesuatu…. (an-Nahl: 89)
Ayat yang lain semakna dengannya:
ما فرطنــــا في الكتب من شيء.... (الأنعــــــام: 38)
Artinya: “Tidak kami alpakan sesuatupun di dalam al-Kitab….(al-An’aam: 38)
Menurut mereka kedua ayat di atas menunjukkan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu berkenaan dengan ketentuan agama. Keterangan lain misalnya, hadits (sunnah) tidak diperlukan. Shalat wajib yang harus didirikan lima waktu dalam sehari semalam dan hal-hal yang berkenaaan dengannya dasarnya bukan hadits Nabi, melainkan ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini termaktub misalnya dalam surat al-baqarah: 283, hud: 114, al-Isra: 78, dan 110, Thaha: 130, al-Hajj: 77, al-Nur: 58, dan al-Rum: 17-18. Mereka menyatakan al-Quran diwahyukan oleh Allah dalam bahasa Arab. Mereka yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab akan mampu memahami Qur’an dengan baik tanpa bantuan hadits.
2.      Ada hadits Nabi yang menyatakan, bahwa pada suatu masa akan bertebaran berita yang disandarkan kepada Nabi. Nabi memberi petunjuk agar berita-nerita tersebut dikonfirmasikan dengan al-Qur’an. Apabila berita itu sesuai dengan al-Qur’an, berarti berita itu berasal dari Nabi; dan kalau ternyata berita itu bertentangan dengan al-Qur’an berarti berita  itu tidak berasal dari Nabi. Menurut mereka, berdasarkan riwayat tersebut maka yang harus diperpegangi bukanlah hadits Nabi, melainkan al-Qur’an. Jadi dalam hal ini  hadits tidak berstatus sebagai sumber  ajaran Islam.[26]
Kelemahan argumen ini adalah sebagaimana berikut:
1.      Kata tibyan dalam surat an Nahl: 89 menurut Imam Syafi’i mencakup beberapa segi pengertian:
-          Ayat qur’an secara tegas menjelaskan adanya:
a.       Berbagai kewajiban, seperti shalat, puasa, haji, dll.
b.      Berbagai larangan, seperti larangan berbauat zina, minum minuman kearsa, berjudi, dll.
c.       Tekni pelaksanaan ibadah tertentu, misalnya tata cara berwudhu.
-          Ayat al-Qur’an menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, misalnya kewajiban shalat; dalam hal ini Hadits Nabi menjelaskan teknisnya.
-          Nabi menjelaskan suatu ketentuan yang dalam al-Qur’n ketentuan itu tidak ditemukan secara tegas. Ketentuan dalam hadits tersebut wajib dita’ati, sebab Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk menta’ati Nabi.
-          Allah mewajibkan kepada hambanya untuk melakukan ijtihad. Kewajiban melaksanakan ijtihad sama kedudukannya dengan kewajiban menaati perintah lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka yang memenuhi syarat.[27]
2.      Kata al kitab dalam surat al-An’aam: 38 di atas menurut ulama berari al-Qur’an, dan menurut ulama lain  berarti lauh al-mahfudz. Menurut pendapat  pertama, dalam al-Qur’an telah terdapat semua ketentuan agama. Ketentuan-ketentuan itu ada yang bersifat global dan ada yang rinci. Ketentuan yang global dijelaskan rinciannya oleh Nabi melalui haditsnya. Apa yang dikatakan Nabi wajib dita’ati orang yang beriman. Pendapat yang mengartikan lauh al-mahfudz sesuai dengan maksud konteks ayat yang bersangkutan. Dalam ayat itu Allah menerangkan  bahwa semua binatang yang melata dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya adalah umat juga sebagaiman manusia. Allah telah menetapkan rizkinya, ajalnya dan perbuatannya di lauh al mahfudz. Jadi ayat ini tidak menunjukkan bahwa hadits Nabi tidak diperlukan.
3.      Memang benar Qur’an tertulis dalam bahasa Arab. Orang yang ingin dapat memahami kandungan al-Qur’an dengan baik, walaupun orang itu memiliki pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab, tetap memerlukan penjelasan-penjelasan dari hadits Nabi.[28]
4.      Hadits yang dikemukakan sebagai argumen untuk menolak hadits oleh mereka yang berfaham inkar al sunnah di atas tidak cukup  banyak sanadnya. Setelah diteliti oleh Ali bin Ahmad bin Hazm (wafat 456 H/ 1063 M) dan abu Bakr Ahmad al Bayhaqi (wafat 458 H/ 1066 M) ternya semua sanad hadits itu berkualitas lemah. Kelemahannya karena ada yang sanadnya terputus, periwayatnya tak dikenal, bahkan ada yang meriwayatkan tertuduh dusta.
Adapun dalin non-naqli yang diajukan para pengingkar al-Sunnah adalah :
1.      Dalam sejarah, umat islam mengalami kemunduran. Mereka mundur karena mereka terpecah belah. Perpecahan terjadi karena umat islam berpegang pada hadits Nabi. Jadi Hadits Nabi merupakan sumber kemunduran umat Islam.
2.      Asal mula hadits Nabi yang dihimpunkan dalam kitab-kitab hadits adalah dongeng-dongeng semata. Sebab hadits Nabi lahir setelah lama Nabi wafat. Dalam sejarah, sebagian hadits baru muncul pada masa tabi’in dan tabi’ al-tabi’in, yakni sekitar empat puluh  atau lima puluh tahun sesudah Nabi wafat. Hadits shahih al-bukhari dan shahih al-muslim, adalah kitab-kitab yang menghimpun berbagai hadits palsu. Di samping itu, banyak matn hadits yang terdapat dalam berbagai kitab hadits, isinya bertentangan satu sama lainnya dan bahkan tidak sedikit yang bertentangan dengan al-Qur’an dan logika.
3.      Kritik sanad yang dikenal dalam ilmu hadits sangat lemah untuk menentukan kesahihan hadits. Dasarnya
a.       Dasar kritik sanad itu, yang dalam ilmu hadits dikenal dengan istilah ‘ilm al-jarh wa al ta’dil (ilmu yang membahas tentang ketercelaan dan keterpujian periwayat hadits), baru muncul setelah satu setengah abad Nabi wafat. Ini berarti, para periwayat generasi  sahabat nabi, tabi’in dan tabi’ tabi’in tidak dapat ditemui dan diperiksa lagi.
b.      Seluruh sahabat Nabi sebagai periwayat hadits pada generasi pertama dinilai adil oleh ulama hadits pada akhir abad ketiga dan awal abad keempat hijriyaha. Dengan konsep ta’dil al shahabah, para shabat Nabi dinilai terlepas dari kesalahan dalam melaporkan hadits.[29]

Sebagai tokoh pembela hadits dari rongrongan kelompok inkar al-sunnah, Imam Syafi’i berhasil mematahkan argument-argumen mereka dalam suatu dialog antara Imam Syafi’i dengan keolmpok tersebut. Dari hasil dialog itulah dapat diketahui bahwa kelompok inkar al-sunnah mempunyai dua macam argumenttasi, pertama argumentasi mereka dalam menolak hadits secara umum, dan kedua argumentasi mereka dalam menolak hadits ahad saja. Kedua macam argumentasi tersebut dapat dibantah oleh Imam Syafi’i dengan argumentasi yang sangat jitu, yang akhirnya kelompok inkar al-sunnah meyakini kebenaran argumentasi Imam Syafi’i dan kembali mengakui ootritas sunnah sebagai sumber hukum.
Adapun argument-argumen bantahan Imam Syafi’i dapat dibagi kepada dua bagian, pertama bantahan al-Syafi’i terhadap aargumen yang inkar kepada seluruh sunnah, dan kedua adalah bantahann al-Syafi’i terhadap argument mereka yang yang inkar kepada hadits ahad.[30]
Bantahan terhadap argument secara umum adalah:
1.      Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan agar umat Islam selalu patuh dan ta’at  kepada Rsulullah. Di antara ayat-ayat tersebut adalah surat an-Nisaa’: 65 dan 80, suarat al-Hasyr: 7. Dari ayat di atas dapat disimpulkan mafhum mukhalafahnya “sipa yang tidak ta’at kepada Rasul berarti tidak ta’at kepada Allah.”
Bagi mereka yang tidak bertemu langsung dnegn Rasulullah atau hidup setelah Rasulullah wafat, mereka harus menerima keterangan tentang ajaran yang disampaikan oleh beliau melalui periwayatan, dan riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah itu adalah hadits, oleh karena itu setiap umat Islam harus menerima, memahami, dan mengamalkan hadits Rasulullah, dalam upaya mengamalkan ayat-ayat yang mmerintahkan untuk selalu patuh dan ta’at kepada Rsulullah.
Bantahan al-Syafi’i terhadap argument yang inkar kepada hadits ahad:
1.      Untuk menunjukkan kekeliruan pandangan kelompok inkar al-sunnah bahwa hadits ahad itu zany, dan yang zany itu tidak patut dijadikan hujjah, al-Syafi’I mengemukakan berbagai argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut:
a)      Para pengingkar sunnah tidak konsisten dengan argumennya, dari satu sisi mereka tidak menerima kehujjahan hadits ahad dengan alasan nilainya zanny, di sisi lain mereka menrima dan berhujjah dengan keterangan saksi yang nilainya juga zanny. Bahkan tingkat kebenarannya dapat dikatakan di bawah hadits ahad (yang maqbul) karena persyaratan yang dituntut  terhadap para periwayat hadits jauh lebih ketat dari persyaratan yang dituntut terhadap seorang untuk dapat diterima kesaksiannya.
b)      Dasar-dasar kehujjahan hadits ahad dapat ditemukan dalam banyak ayat al-Qur’an. Di antara ayat yang dikutip al-Syafi’i adalah: إنا أرسلنا نوحا إلى قومه (QS. Nuh: 1) وإلى مدين أخاهم شعيبا (QS. Al-A’raaf: 85) ayat di atas menjelaskan bahwa Allah mengutus Rsulnya sendiri kepada kaum dan umatnya, dan Allah menetapkan risalah yang disampaikan para rasulnya itu menjadi hujjah yang wajib dita’ati oleh kaumnya. Jika risalah (khabar) dari para rsul wajib diterima karena dipercaya dan diyakini kebenarannya, maka hadits ahad yang diriwaytkan oleh periwayat yang dipercaya serta memenuhi persyaratan lainnya yang berfungsi menyaring kemungkinan terjadinya kesalahan dalm periwayatan, juga pantas diterima dan dijadikan hujjah.
c)      Rasulullah sering mengirim utusannya ke berbagai daerah dengan tugas menyampaikan pesan-pesan agama, menyeru orang-orang agar masuk Islam. Kebanyakan dari utusan Rasulullah itu pergi seorang diri, hal ini menunjukkan bahwa pesan-pesan agam yang mereka merupakan  khabar ahad, dan dengan begitu khabar ahad dapat dijadikan hujjah.
d)     Para sahabat dan ulama selanjutnya senantiasa berpegang dengan hadits ahad dalam menyelsaikan masalah-masalah yang mereka hadapi dan meninggalkan hasil ijtihad mereka jika ternyata tidak sejalan dengan hadits yang sampai kepada mereka sekalipun melalui jalur ahad.
Seperti riwayat tentang Umar yang menyatakan bahwa isteri tidak berhak atas diyat suaminya, hingga dia diberitahu oleh al-Dahhak ibn Abi Sofyan bahwa Rasulullah pernah menyurati dan memerintahkannya agar isterim Azam al-Dhibabiy diberi warisan dari diyat suaminya yang meninggal terbunuh. Setelah itu, Umar meninggalkan ijtihadnya dan berpegang dengan hadits Rasulullah yang disampaikan al-Dhahhak, sekalipun  dia seorang diri menyampaikannya.

III.     Penutup
1.      Kesimpulan

  •   Inkar al-sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran, yang menolak eksistensi sunnah sebagai sumber hukum Islam  atau hujjah yang wajib ditaati dan diamalkan umat Islam.    
  •  Inkar al-sunnah muncul dilatarbelakangi oleh keraguan orang atau kelompok tertentu tentang metodologi kodifikasi sunnah yang menyangkut kemungkinan bahwa para perawi melakukan kesalahan atau kelalaian atau muncul dari kalangan para pemalsu dan pembohong. Latar belakang lain ialah ketidak fahaman mereka terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan ilmu hadits. Faktor ini tidak hanya terlihat  pada mereka yang berfaham inkar sunnah pada masa al-Syafi’i saja, melainkan juga pada masa berikutnya, termasuk di dalamnya kelompok pengingkar sunnah di Indonesia dan Malaysia.
  •  Kemunculan kelompok pengingkar sunnah ditanggapi keras oleh para ulama waktu itu, khususnya ulama hadits. Di antara mereka adalah imam al-Syafi’i, sehingga dia disebut dengan “nasr al-Sunnah” atau “sang penyelamat sunnah.”




[1] Abdul Aziz Dahlan, Dkk., Ensiklopedi\\a Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Houve, 19
96, Cet. Ke 1. Jild.III., hal. 718
[2] Al- Ragif al- Isfhani, Mu`jam Mufradat al- Fath al- Qur`an al- Karim Tahqiq Nadim  al- Marasyli, Beirut: Dar al-Fkr, Tth, hal. 526
[3] Lihat: Muhammad `A`jaj al- Khatib, Ushul al- Hadits, Beirut: Dar al- Fikr, 1989, hal.19 dan 26, lihat juga Musthafa al- Siba`I, al- Sunnah wa Makanatuhu fi al- Tasyr` al- Islami, (Beirut: Maktabah al- Islamiyah, 1978), hal. 47
[4] M. Noor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadits, Cet. I. (Jakarta: Gaung Persada Press,, 2
                                                                                                                                                                                           

008), hal. 200.
[5] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam , Ensiklopedi Islam , Jild.II, (Jakarta: PT.Ikhtiar baru Van Houve, 1994), Cet. Ke 2, hal.225. lihat juga Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992), hal.428.
[6] Edi Safri, al- Imam al- Syafi`i , Metode Penyelesaian Hadits- Hadits Mukhtalif, (Padang: IAIN IB Press, 1999), hal. 34
[7] Lukmanul hakim, Inkar Sunnah Priode Klasik, (Jakarta: Hayfa Press, 2004), Cet. Ke 1, hal. 57
[8] Musthafa al- Shiba`i, Inkar Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam, Terj. Nurcholish Madjid, Judul Asli, al- Sunnah wa Makanatuha fi al- Tsyri al- Islami, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), Cet. Ke 1, hal.116
[9] Zainimal, Ulum al-Hadits, (Padang: The Minangkabau Foundation, 2005), hal. 224.
[10] Muhammad bin Idris al- Syafi`i, al umm, jilid VII, (Beirut: Dar al- Fkr, Tth), hal. 287
[11] Ahmad bin Hanbal, Musnad ahmad, Kitab Musnad al syaamiyyin, no.hadits 16546
[12] M, Syuhudi Ismail, Hadits Nabi  Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsuannya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), Cet. Ke 1, hal.14
[13] Muhammad bin Idris al- Syafi`i, Op.Cit,  hal 287
[14] Muhammad abu Zahw, al- Hadits wa al- Muhaddisun aw Inayat al- Ummat al- Islamiyat abi al- Sunnah al- Nabawiyat, (t.t. Al- Maktabat al- Taufiqiyat,T.th), hal. 282
[15] Lihat Luqmanul Hakim, Inkar Sunnah Periode Klasik, Op.Cit,  hal. 60-61.
[16] Lihat Edi Safri , Op.Cit., hal. 41
[17] Lihat Mustafa al-Siba’i, Op.Cit, hal. 130
[18] Zainimal, Op.Cit, hal. 229
[19] Dewan Redaksi  Ensiklopedi Islam, Op.Cit., hal 226
[20] Ibid. hal 226
[21] Luqmanul Hakim, Op. Cit, hal. 65-66
[22] Khawarij mempunyai  beberapa sekte, ada yang ekstrim; Al-Muhakkimah, Al-Azariqah,  Al-Najdat, ada juga yang moderat; al-Ibadhiyah.
[23]  Al-Sib’i, Op.Cit, hal.174
[24] Ibid, hal.104.
[25] Luqmanul Hakim, Op.Cit, hal. 70
[26] H.M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), hal. 88-89
[27] Ibid, hal. 89-90
[28]Ibid, hal. 91
[29] Ibid, hal. 92-93
                         [30] Lihat Luqmanul Hakim, Op.Cit, hal. 92-99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar